Tim dari Kejaksaan Negeri Malang menggelar sosialisasi bertajuk “Jaksa Masuk Sekolah” di SMA Negeri 1 Sumberpucung pada hari Selasa, 15 April 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Graha Smaloka dan diikuti oleh seluruh siswa-siswi kelas X dan XI.
Dalam kegiatan tersebut, para jaksa menyampaikan materi seputar hukum dasar, pengenalan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta pentingnya memahami aturan hukum sejak dini. Salah satu fokus utama dalam sosialisasi ini adalah pembahasan tentang jenis-jenis perundungan (bullying) yang kerap terjadi di lingkungan sekolah.
Tim jaksa menjelaskan bahwa perundungan merupakan tindakan menyakiti atau merendahkan orang lain secara berulang, baik secara fisik maupun psikologis. Dalam paparannya, dijelaskan jenis utama bullying yang perlu dikenali oleh siswa, yaitu:
Bullying Fisik: Melibatkan tindakan kekerasan fisik seperti memukul, menendang, mendorong, atau merusak barang milik korban.
Bullying Verbal: Menggunakan kata-kata untuk menyakiti, menghina, mengejek, mencaci maki, atau mempermalukan orang lain.
Bullying Sosial (relasional): Upaya mengucilkan seseorang dari kelompok sosial, menyebarkan gosip, atau membuat seseorang merasa tidak diterima.
Cyberbullying: Perundungan yang dilakukan melalui media digital seperti media sosial, pesan singkat, atau platform daring lainnya, misalnya dengan menyebarkan fitnah, ancaman, atau pelecehan secara online.

Para jaksa menekankan bahwa semua bentuk bullying tidak hanya berdampak buruk terhadap kondisi mental dan emosional korban, tetapi juga dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Antusiasme para siswa terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi diskusi. Sosialisasi ini menjadi salah satu upaya preventif dalam mencegah tindak pelanggaran hukum di lingkungan sekolah serta memperkuat pemahaman siswa terhadap pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan hukum.
–digimed