SMA NEGERI 1 SUMBERPUCUNG
“Atibrata Kumara”
KETUA
KOMITE SEKOLAH
H. Madasim
Komite Sekolah
adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik,
komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite
Sekolah diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Tugas
utama komite sekolah adalah :
1.
Menyusun
AD dan ART Komite Sekolah.
2.
Mendorong
tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan
yang bermutu.
3.
Melakukan
kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan
yang bermutu.
4.
Menampung
dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan
yang diajukan masyarakat.
5.
Memberi
masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada sekolah mengenai: – kebijakan dan
program sekolah, RAPBS, kriteria kinerja sekolah, kriteria tenaga kependidikan,
kriteria fasilitas pendidikan, dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
6.
Mendorong
orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung
peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
7.
Menggalang
dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
8.
Melakukan
evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan program, penyelenggaraan dan
keluaran pendidikan di sekolah.