Sosialisasi Rumah Restorative Justice dari KEJARI, Tekankan Anti Bullying  pada Siswa SMA Negeri 1 Sumberpucung

Senin, 27 Februari 20 SMAN 1 Sumberpucung melaksanakan giat rutin Upacara Pengibaran Bendera. Namun ada yang spesial dari upacara bendera kali ini. Yang membedakan upacara kali ini ialah pembina upacara dari Kepala Seksi pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Malang yakni Bpk. Agus Hendra Yantos.H.,M.H.

Selepas upacara selesai, siswa-siswi SMA Negeri 1 Sumberpucung diarahkan ke aula untuk melaksanakan sosialisasi penerangan dan penyuluhan hukum. Giat ini dilaksanakan dalam rangka melakukan Sosialisasi Rumah Restorative Justice kepada sekolah yang dimulai pada jam 08.00-10.15 WIB.

Kegiatan ini diawali dengan perkenalan profil Bpk. Agus Hendra Kurniawan Yantos H.,M.H. Kemudian, dilanjutkan dengan penjelasan tentang sistem hukum di Indonesia. Beliau menjelaskan bagaimana penerapan sistem hukum apabila ada anak dibawah umur yang terjerat kasus.

“Jika seorang di bawah umur 18 tahun melakukan tindak pidana akan dihukum dari setengah hukuman orang di atas umur 18 tahun” ujar Bpk. Agus Hendra.

Kemudian, setelah penjelasan tentang sistem hukum di Indonesia. Bpk. Agus Hendra melanjutkan tentang materi berikutnya yakni anti bullying. Aksi pembulian merupakan perkara yang sering sekali dilakukan oleh anak sekolah. Selain itu, pembulian juga memiliki beberapa jenis seperti bullying verbal  maupun bullying fisik ataupun bisa juga melakukan cyberbullying.

“Fenomena bullying kerap sekali dilakukan oleh anak sekolah. Alasan pembully melakukan hal tersebut kepada korban sangat tidak masuk masuk akal. Dengan contoh: Seorang anak memiliki paras yang cantik. Tetapi orang terdekatnya tidak terima akan hal itu. Lalu, menyebabkan pelaku mengajak teman-temannya untuk membully korban.” Ungkap Beliau

Setelah itu, acara dilanjutkan sesi tanya jawab yang akan dijawab oleh Bpk. Agus  Hendra Kurniawan Yantos H.,M.H. sesi tanya jawab berlangsung selamat 30 menit. Antusias siswa-siswi SMA Negeri 1 Sumberpucung sangatlah tinggi. 

“Pak, izin bertanya. Jika seorang pelaku membully korban. Lalu si korban bunuh diri hingga meninggal. Apakah pelaku akan dihukum?” Ujar salah satu siswa SMAN 1 Sumberpucung. 

“Kasus tersebut harus dilakukan pemeriksaan dan yang pastinya akan mendapatkan hukuman. Dikarenakan kasus bullying sendiri sudah termasuk kasus yang mendapatkan hukuman, apalagi ini sampai bisa menyebabkan korban meninggal. Pasal 345 KUHP yang menyatakan: Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang tersebut jadi bunuh diri.” Jawab Bapak Agus.

Setelah berakhirnya sesi tanya jawab, siswa maupun siswi dilanjutkan dengan foto bersama dan juga jargon. Kemudian ada beberapa pengumuman dari Pak Tris mengenai pembuatan KTP dan kemudian siswa dan siswi diperkenankan istirahat dan kembali ke kelas masing-masing. (*Lokapers)

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *